LENSANAGA.ID-TAKALAR, Sebagai perusahaan yang berkecimpun di dunia jasa pengadaan dan konstruksi bangunan tentunya perusahaan tersebut tidak serta merta dapat mengerjakan keseluruhan bidang pekerjaan semaunya.
Seperti halnya CV. Nandar Jaya yang diketahui mengerjakan bangunan KIOS UMKM 1 Pattallassang di dalam lokasi SMPN 2 Takalar merupakan perusahaan yang kental indikasi memiliki sublkasifikasi atau bidang pekerjaan yang tidak layak mengerjakan bangunan semacam kios.
“Menuai sorotan tajam dari segi subklasifikasi, CV. Nandar Jaya kami anggap dan diduga kuat tidak layak mengerjakan bangunan kios UMKM” singkat RS, Jum’at (08/01/2020).
Sambung, “Akibat segi kelayakan tersebut, kenapa PPK melakukan pembiaran ?? Jangan sampai kongkalikong terjadi dalam proses penunjukan untuk mengejar keuntungan pribadi dengan suatu komitmen komiten yang berpotensi dapat merugikan uang negara” tutup aktivis ini. (Red/Nompo)